REPO
Fasilitas Transaksi beli efek dengan janji jual kembali (Reverse Repo) kepada nasabah. Fasilitas ini dilakukan dalam sebuah Master Repurchase Agreement yang merupakan suatu perjanjian induk yang dipergunakan dalam melakukan transaksi Reverse Repo sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2015.
Hubungi Sales Representative Kami