REPO
PT UOB Kay Hian Sekuritas, memfasilitasi nasabah dengan layanan REPO (yang memungkinkan nasabah untuk terlibat dalam perjanjian pembelian kembali), serta memberikan nasabah kesempatan untuk bertransaksi menggunakan dana pinjaman sehingga dapat mempertahankan fleksibilitas dalam mengelola portofolio nasabah.
Apa itu REPO?
REPO (Repurchase Agreement) adalah transaksi keuangan di mana satu pihak menjual saham kepada pihak lain dengan perjanjian untuk membeli kembali saham yang sama pada tanggal yang telah ditentukan. Ini adalah bentuk pinjaman atau peminjaman jangka pendek.
Manfaat REPO
Pembiayaan Jangka Pendek
REPO memungkinkan nasabah untuk meminjam dana dalam jangka pendek dengan menjaminkan saham.
Likuiditas yang Lebih Baik
Transaksi REPO menawarkan likuiditas dengan memungkinkan nasabah untuk mengakses dana dengan cepat tanpa harus menjual saham nasabah.
Syarat yang Fleksibel
Syarat-syarat dalam REPO dapat dinegosiasikan, memberikan fleksibilitas dalam jumlah dan durasi transaksi.
Risiko REPO
Risiko Jaminan
Jika nilai sekuritas yang digunakan sebagai jaminan menurun, peminjam mungkin perlu menyediakan jaminan tambahan atau menghadapi likuidasi posisi mereka.
Mengapa Memilih UOB Kay Hian Sekuritas Indonesia untuk REPO?
Berpengalaman
PT UOB Kay Hian Sekuritas Indonesia memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam memberikan layanan keuangan yang aman dan dapat diandalkan.
Dukungan Profesional
Tim kami yang berpengalaman akan membimbing nasabah melalui proses REPO dan membantu nasabah mengelola investasi mereka.
Bunga Kompetitif
Dengan bunga mulai dari 13% per tahun*, nasabah dapat memaksimalkan hasil investasinya.
Syarat yang Fleksibel
Opsi untuk memperpanjang tenor setelah 3 bulan memberikan fleksibilitas untuk beradaptasi dengan kondisi pasar yang berubah.
Cara Menggunakan Layanan REPO?
1. Buka Akun Trading Reguler
Sebelum nasabah dapat membuka akun REPO, nasabah perlu memiliki akun trading aktif dengan UOB Kay Hian Sekuritas Indonesia.
2. Tandatangani Perjanjian REPO
Nasabah perlu menandatangani perjanjian REPO, yang mengatur syarat dan ketentuan transaksi REPO.
3. Buka Akun REPO
Setelah menyelesaikan langkah-langkah di atas, nasabah dapat membuka akun REPO dan mulai menggunakan layanan ini.